- Diposting oleh : MA Miftahul Jannah
- pada tanggal : Maret 09, 2026
PROGRAM KERJA UJIAN MADRASAH
MA Miftahul Jannah Wangkal - Tahun Pelajaran 2025/2026
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH); 2) Penilaian Akhir Semester (PAS); 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT); dan 4) Ujian Madrasah (UM).
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Aliyah Miftahul Jannah sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
B. Dasar Penyelenggaraan Ujian Madrasah
- Keputusan Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Prosedur Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026.
- Rapat Kepala Madrasah dan Dewan Guru MA Miftahul Tentang Pembentukan Panitia Ujian Madarasah dan Program Kerja Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026.
C. Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Fungsi UM antara lain sebagai indikator pencapaian kompetensi, umpan balik perbaikan proses pembelajaran, dan pemenuhan syarat kelulusan.
D. Prosedur Operasional Ujian Madrasah
UM diselenggarakan oleh MA Miftahul Jannah dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan UM MA Miftahul Jannah Tahun Pelajaran 2025/2026 dilakukan dalam jaringan (daring).
BAB II: PESERTA UJIAN MADRASAH
A. Persyaratan Peserta
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MA Miftahul Jannah.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai XII semester I.
Data Statistik Peserta
| Kelas | Laki-laki | Perempuan | Total |
|---|---|---|---|
| XII | 19 | 17 | 36 |
BAB III: BENTUK DAN MATERI UJIAN MADRASAH
A. Bentuk Ujian
Bentuk UM berupa ujian tulis (online) dan ujian praktek (Merawat Jenazah, Olahraga, Tahlil).
B. Materi Ujian
Materi mengacu pada Kurikulum Merdeka (Mapel Umum) dan KMA 183 Tahun 2019 (PAI & Bahasa Arab) meliputi materi kelas X, XI, dan XII.
C. Naskah Soal
Naskah soal disusun oleh Guru MA Miftahul Jannah mengacu pada kisi-kisi dan tidak mengandung unsur SARA. Jumlah soal online masing-masing mata pelajaran sebanyak 50 butir soal.
BAB IV: PANITIA & PELAKSANAAN
A. Susunan Panitia
| Penanggung Jawab | Ketua Yayasan PP Miftahul Jannah |
| Ketua Pelaksana | Syaiful Bahri, S.Pd |
| Sekretaris | Moh Amrullah, S.Pd.I |
| Bendahara | M Syaikhon, S.Pd |
| Operator | Ahmad Munairi, S.Pd.I |
B. Moda dan Media Pelaksanaan
UM dilaksanakan secara Daring (Dalam Jaringan) menggunakan aplikasi CBT Extraordinary. Media yang digunakan meliputi Whatsapp, Komputer, Laptop, dan Handphone.
C. Link Akses
Akses ujian dapat dilakukan melalui: https://am.mamjwangkal.sch.id.
