Skip to Content
Loading...
Ahmad Munairi, S.Pd.I
Ahmad Munairi, S.Pd.I
Online
Halo 👋
Ada yang bisa Pak Munairi bantu?
INFO TERBARU
🚀 Selamat datang di website Ujian Madrasah MA Miftahul Jannah. 📢 Update: Ujian Akan di laksanakan tanggal 8 April 2026.

Program Kerja Ujian Madrasah 2026

PROGRAM KERJA UJIAN MADRASAH

MA Miftahul Jannah Wangkal - Tahun Pelajaran 2025/2026

Loncat ke: BAB I | BAB II | BAB III | BAB IV

BAB I: PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH); 2) Penilaian Akhir Semester (PAS); 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT); dan 4) Ujian Madrasah (UM).

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Aliyah Miftahul Jannah sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.

B. Dasar Penyelenggaraan Ujian Madrasah

  1. Keputusan Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Prosedur Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026.
  2. Rapat Kepala Madrasah dan Dewan Guru MA Miftahul Tentang Pembentukan Panitia Ujian Madarasah dan Program Kerja Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026.

C. Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Fungsi UM antara lain sebagai indikator pencapaian kompetensi, umpan balik perbaikan proses pembelajaran, dan pemenuhan syarat kelulusan.

D. Prosedur Operasional Ujian Madrasah

UM diselenggarakan oleh MA Miftahul Jannah dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Pelaksanaan UM MA Miftahul Jannah Tahun Pelajaran 2025/2026 dilakukan dalam jaringan (daring).

BAB II: PESERTA UJIAN MADRASAH

A. Persyaratan Peserta

  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MA Miftahul Jannah.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai XII semester I.

Data Statistik Peserta

Laki-laki: 19 Perempuan: 17 Total: 36 Peserta
Kelas Laki-laki Perempuan Total
XII 19 17 36

BAB III: BENTUK DAN MATERI UJIAN MADRASAH

A. Bentuk Ujian

Bentuk UM berupa ujian tulis (online) dan ujian praktek (Merawat Jenazah, Olahraga, Tahlil).

B. Materi Ujian

Materi mengacu pada Kurikulum Merdeka (Mapel Umum) dan KMA 183 Tahun 2019 (PAI & Bahasa Arab) meliputi materi kelas X, XI, dan XII.

C. Naskah Soal

Naskah soal disusun oleh Guru MA Miftahul Jannah mengacu pada kisi-kisi dan tidak mengandung unsur SARA. Jumlah soal online masing-masing mata pelajaran sebanyak 50 butir soal.

BAB IV: PANITIA & PELAKSANAAN

A. Susunan Panitia

Penanggung JawabKetua Yayasan PP Miftahul Jannah
Ketua PelaksanaSyaiful Bahri, S.Pd
SekretarisMoh Amrullah, S.Pd.I
BendaharaM Syaikhon, S.Pd
OperatorAhmad Munairi, S.Pd.I

B. Moda dan Media Pelaksanaan

UM dilaksanakan secara Daring (Dalam Jaringan) menggunakan aplikasi CBT Extraordinary. Media yang digunakan meliputi Whatsapp, Komputer, Laptop, dan Handphone.

C. Link Akses

Akses ujian dapat dilakukan melalui: https://am.mamjwangkal.sch.id.

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar